melalui Kementerian PUPR siap menerbitkan aturan terkait peningkatan
kualitas rumah subsisdi yang dibangun. Saat ini Kementerian PUPR tengah
melakukan pembahasan terkait Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 yang
mengatur pedoman umum membangun rumah sederhana sehat.
Pembahasan ini dilakukan bersama bank-bank penyalur subsidi, developer dan stakeholder lainnya untuk menyusun rating perumahan dengan menjadikan salah satu perumahan MBR yang dinilai baik secara benchmark.
"Jadi kita mau sempurnakan itu, dalam rangka standar membangun rumah layak huni. Jadi siapa pun yang membangun rumah harus mempunyai standar itu," kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Sjarief Burhanuddin saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Salah satunya standar yang harus diikuti nantinya adalah dengan
menyediakan kualitas air bersih sebagai kebutuhan dasar penghuni rumah
bersubsidi. Hal ini bertujuan memberi pedoman pembangunan rumah yang
layak huni. Selain itu, standar bangunan fisik rumah bersubsidi nanti
akan berubah dari yang sebelumnya di atur dalam Keputusan Menteri
Permukiman dan Prasarana Wilayah menjadi Peraturan Menteri PUPR.
"Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan masyarakat, maka Permen tersebut sedang kita review dan revisi. Maksudnya supaya untuk melakukan penguatan pembangunan perumahan khususnya untuk MBR. Lebih ke pendekatan kelayakan huni. Bukan saja pada aspek bangunan tapi ada rasa nyaman," ungkapnya.
"Yang berubah lebih kepada, rasa nyaman seperti berfungsinya PSU, adanya plafon, dinding diplester, lantainya tidak beton kasar tapi sudah lebih licin, dan sykur-syukur bisa keramik. Jadi rumah yang dibangun ke depan itu tidak hanya sekedar jadi fisik, handal secara keselamatan dan keamanan tapi juga ada rasa nyaman menempati rumah tersebut," imbuhnya.
Diharapkan proses review dan revisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 ini bisa segera rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Sekarang masih kajian teknis. Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai," tukas dia. (eds/dna)
Pembahasan ini dilakukan bersama bank-bank penyalur subsidi, developer dan stakeholder lainnya untuk menyusun rating perumahan dengan menjadikan salah satu perumahan MBR yang dinilai baik secara benchmark.
"Jadi kita mau sempurnakan itu, dalam rangka standar membangun rumah layak huni. Jadi siapa pun yang membangun rumah harus mempunyai standar itu," kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Sjarief Burhanuddin saat ditemui di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
"Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan masyarakat, maka Permen tersebut sedang kita review dan revisi. Maksudnya supaya untuk melakukan penguatan pembangunan perumahan khususnya untuk MBR. Lebih ke pendekatan kelayakan huni. Bukan saja pada aspek bangunan tapi ada rasa nyaman," ungkapnya.
"Yang berubah lebih kepada, rasa nyaman seperti berfungsinya PSU, adanya plafon, dinding diplester, lantainya tidak beton kasar tapi sudah lebih licin, dan sykur-syukur bisa keramik. Jadi rumah yang dibangun ke depan itu tidak hanya sekedar jadi fisik, handal secara keselamatan dan keamanan tapi juga ada rasa nyaman menempati rumah tersebut," imbuhnya.
Diharapkan proses review dan revisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 ini bisa segera rampung tahun ini sehingga bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Sekarang masih kajian teknis. Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai," tukas dia. (eds/dna)
0 komentar:
Posting Komentar
Fast Respon Hub Kami Langsung Via Wa/Call/SMS di 0853 2788 4373.